Satgas PASTI dan Polda Sumut Ungkap Kasus Penipuan Keuangan yang Dilaporkan Melalui IASC

Medan, suluhdesa.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus penipuan keuangan yang dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Ketua Satgas PASTI, Rizal Ramadhani, dalam konferensi pers di Markas Polda Sumut pada hari Rabu, 15 Oktober 2025, menyatakan bahwa keberhasilan ini adalah bukti sinergi kuat antaranggota Satgas PASTI, yang terdiri dari regulator, kementerian, lembaga negara, aparat penegak hukum, dan pelaku industri jasa keuangan. Sinergi ini menjadi kunci dalam memerangi penipuan yang semakin kompleks dan merugikan masyarakat.

Komitmen Satgas PASTI

“Sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen dan masyarakat, Satgas PASTI akan terus memperkuat kolaborasi serupa dalam menangani berbagai aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan yang kerap merugikan masyarakat,” ujar Rizal.

Rizal juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang berkontribusi, terutama Polda Sumut, serta menegaskan komitmen untuk memperkuat sistem perlindungan konsumen dan masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal dan praktik penipuan.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial RS yang mengalami penipuan melalui IASC pada 19 dan 20 Agustus 2025, dengan total kerugian mencapai Rp254.000.000,00. Modus yang digunakan pelaku adalah panggilan telepon dengan mengaku sebagai kerabat korban, sebuah taktik rekayasa sosial yang umum dalam penipuan digital.

Penelusuran Aliran Dana

IASC melakukan penelusuran aliran dana dan menemukan bahwa pelaku mencoba mengaburkan transaksi hingga tujuh lapisan (7 layers of transaction) yang melibatkan 34 nama pada 36 rekening di 13 bank dan penyedia jasa pembayaran. Kompleksitas skema ini menekankan pentingnya ketelitian dan kecepatan dalam analisis dan investigasi.

Penangkapan Pelaku

Melalui koordinasi dengan Polda Sumut, kasus ini berlanjut hingga penangkapan 4 orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Imbauan OJK

OJK selaku Koordinator Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera melapor melalui website IASC di iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait. Masyarakat juga diminta melaporkan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online mencurigakan melalui website sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK di nomor telepon 157, WA (081157157157), atau email konsumen@ojk.go.id.***

Pos terkait