Jakarta, suluhdesa.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mengembangkan industri pergadaian Indonesia yang sehat, tangguh, adaptif, bermartabat, inklusif, dan adil. Hal ini dilakukan agar industri pergadaian dapat memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi nasional.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam acara peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian (Roadmap Pergadaian) 2025-2030 di Jakarta, Senin.
Mahendra Siregar menekankan pentingnya peran industri pergadaian dalam mendorong inklusi keuangan bagi masyarakat luas, sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Pendek Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Asta Cita Pemerintah.
“Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025–2030 ini menegaskan kembali komitmen kita bersama untuk menjadikan pergadaian bukan sekadar penyedia pinjaman, tapi juga mitra pemberdayaan ekonomi rakyat,” ujar Mahendra.
Agusman menambahkan bahwa pergadaian telah hadir di Indonesia sejak tahun 1746 dan kini diatur secara jelas dalam UU P2SK. Layanan gadai sangat membantu membuka akses pembiayaan bagi pedagang, petani, nelayan, dan usaha mikro, serta mendukung upaya pengentasan kemiskinan. Ia juga mengajak industri pergadaian untuk mengatasi masalah gadai ilegal dan mengumumkan bahwa OJK akan menyiapkan deregulasi untuk memudahkan industri pergadaian di tingkat kabupaten dan kota.
Ketua Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI), Damar Latri Setiawan, menyampaikan apresiasi kepada OJK atas Roadmap Pergadaian 2025–2030 dan berkomitmen untuk mendukung penegakan regulasi terhadap usaha gadai ilegal.
Pada tahun 2025, OJK akan melakukan deregulasi terhadap ketentuan POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, termasuk penyederhanaan persyaratan izin usaha gadai dan penyesuaian rangkap jabatan bagi tenaga penaksir.
Dalam acara tersebut, OJK juga memberikan izin perusahaan pergadaian kepada PT Gadai Mas Nusantara, yang menandai dimulainya rezim pengaturan baru di mana wilayah usaha pergadaian dapat mencakup lingkup nasional.
Pengembangan dan Penguatan Industri Pergadaian
Hingga Agustus 2025, terdapat 214 perusahaan pergadaian berizin usaha dari OJK dengan aset mencapai Rp129,83 triliun. Total penyaluran pergadaian mencapai Rp108,30 triliun, dengan sistem gadai sebagai penyaluran terbesar.
Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030 ditopang oleh empat pilar:
1. Permodalan, Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Sumber Daya Manusia
2. Pengaturan, Pengawasan, dan Perizinan
3. Edukasi dan Pelindungan Konsumen
4. Pengembangan Elemen Ekosistem
Implementasi dilakukan dalam tiga fase (2025-2030) yang meliputi penguatan fondasi, menciptakan momentum, dan penyesuaian serta pertumbuhan. Strategi yang dijalankan mencakup penguatan permodalan, pengawasan, edukasi konsumen, pengembangan ekosistem, serta pengembangan produk dan infrastruktur.
Roadmap ini diharapkan menjadi panduan bagi seluruh stakeholders dalam mengembangkan industri pergadaian Indonesia selama lima tahun ke depan.***





