OJK Umumkan Perkembangan Positif di Berbagai Sektor

Jakarta, suluhdesa.com– Berdasarkan Rapat Dewan Komisioner Bulanan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 1 Oktober 2025, Stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) Indonesia tetap terjaga di tengah kondisi global yang beragam.

Kinerja positif pasar modal domestik dengan IHSG dan kapitalisasi pasar mencapai rekor tertinggi. Kredit perbankan tumbuh stabil dengan profil risiko yang terjaga. Aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) meningkat. Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) menunjukkan pertumbuhan yang positif. Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan Aset Keuangan Digital (AKD) terus berkembang.

Bacaan Lainnya

OJK terus meningkatkan edukasi dan perlindungan konsumen serta memberantas kegiatan keuangan ilegal. OJK mengambil langkah-langkah kebijakan untuk menjaga stabilitas SJK, mengembangkan dan memperkuat sektor keuangan, serta memperkuat tata kelola.

Fenomena yang terjadi, pertumbuhan investor baru di pasar modal yang signifikan. Peningkatan transaksi dan adopsi aset kripto di Indonesia. Kolaborasi antara OJK dan berbagai pihak dalam pengembangan keuangan syariah.

Detail Perkembangan Sektor Jasa Keuangan:

1. Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon (PMDK):
– IHSG ditutup pada level 8.061,06, meningkat 2,94 persen mtm (13,86 persen ytd).
– Kapitalisasi pasar mencapai Rp14.890 triliun.
– Rerata Nilai Transaksi Harian (RNTH) saham mencapai rekor tertinggi sebesar Rp24,02 triliun.
– Investor asing mencatatkan net sell sebesar Rp3,80 triliun.
– Nilai Asset Under Management (AUM) mencapai Rp913,96 triliun, meningkat 3,16 persen mtm (9,15 persen ytd).
– Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana mencapai Rp576,13 triliun, meningkat 4,67 persen mtm (15,40 persen ytd).
– Penawaran Umum oleh korporasi mencapai Rp186,52 triliun.
– Terdapat 17 emiten baru yang melakukan fundraising dengan nilai Rp13,15 triliun.
– Penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF) mencapai Rp1,71 triliun.
– Volume transaksi derivatif keuangan mencapai 78.639 lot.
– Volume transaksi Bursa Karbon mencapai

1.606.056 tCO2e dengan nilai Rp78,46 miliar.
– OJK mengenakan sanksi administratif sebesar Rp2.020.000.000 kepada 7 pihak serta 7 Peringatan Tertulis.

2. Sektor Perbankan (PBKN):
– Kredit tumbuh 7,56 persen yoy menjadi Rp8.075,0 triliun.
– Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 8,51 persen yoy menjadi Rp9.385,8 triliun.
– Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) sebesar 120,25 persen.
– Rasio NPL gross sebesar 2,28 persen dan NPL net 0,87 persen.
– Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 26,03 persen.
– OJK mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gayo Perseroda.
– OJK meminta Bank untuk melakukan pemblokiran terhadap ±27.395 rekening terkait judi online.

3. Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP):
– Aset industri asuransi mencapai Rp1.170,62 triliun, naik 3,37 persen yoy.
– Pendapatan premi asuransi komersial mencapai Rp219,52 triliun, tumbuh 0,44 persen yoy.
– Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa sebesar 472,58 persen dan asuransi umum dan reasuransi sebesar 323,36 persen.
– Total aset industri dana pensiun mencapai Rp1.611,45 triliun, tumbuh 8,48 persen yoy.
– Nilai aset perusahaan penjaminan tumbuh 1,94 persen yoy menjadi Rp48,83 triliun.
– Terdapat 109 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.
– OJK melakukan pengawasan khusus terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 7 Dana Pensiun.

4. Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML):
– Piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh 1,26 persen yoy menjadi Rp505,59 triliun.
– Rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,51 persen dan NPF net 0,85 persen.
– Pembiayaan modal ventura tumbuh 0,90 persen yoy menjadi Rp16,33 triliun.
– Outstanding pembiayaan Pinjaman Daring (Pindar) tumbuh 21,62 persen yoy menjadi Rp87,61 triliun.
– Penyaluran pembiayaan industri pergadaian tumbuh 28,67 persen yoy menjadi Rp108,30 triliun.
– OJK mengenakan sanksi administratif kepada 23 Perusahaan Pembiayaan, 1 Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, 2 Perusahaan Modal Ventura, 14 Penyelenggara Pindar, 8 Perusahaan Pergadaian Swasta, 2 Lembaga Keuangan Khusus, dan 3 Lembaga Keuangan Mikro.

5. Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD):
– OJK telah menerima 253 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox.
– OJK telah menerima 21 permohonan untuk menjadi peserta sandbox, 7 di antaranya telah disetujui.
– Terdapat 30 penyelenggara ITSK resmi dan terdaftar di OJK.
– Penyelenggara ITSK telah berhasil menjalin 1.187 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
– Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp2,15 triliun.
– Jumlah konsumen pedagang aset kripto mencapai 18,08 juta konsumen.
– Nilai transaksi aset kripto selama September 2025 tercatat sebesar Rp38,64 triliun.
– OJK berkolaborasi dengan Bank Indonesia menyelenggarakan kompetisi Hackathon OJK-BI.

6. Perkembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK):
– OJK telah menyelenggarakan 4.736 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 7.094.592 peserta.
– Platform digital Sikapi Uangmu telah menerbitkan 252 konten edukasi, dengan total 2.071.316 viewers.
– OJK membentuk para duta literasi yang disebut dengan OJK Penggerak Duta Literasi Keuangan Indonesia (OJK PEDULI).
– Terdapat 372.958 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 37.295 pengaduan.
– OJK telah menerima 17.531 pengaduan terkait entitas ilegal, termasuk 13.999 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 3.532 pengaduan terkait investasi ilegal.
– OJK telah menghentikan/diblokir 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal.
– IASC telah menerima 274.772 laporan yang terdiri dari 163.945 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 110.827 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
– Sejak peluncuran pada November 2024 sampai dengan 30 September 2025, IASC atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam dan fraud.
– OJK memberikan peringatan tertulis dan/atau sanksi administratif selama periode 1 Januari 2025 s.d. 30 September 2025 berupa 119 Peringatan Tertulis kepada 99 PUJK, 32 Instruksi Tertulis kepada 32 PUJK, dan 33 Sanksi Denda kepada 31 PUJK.

Arah Kebijakan OJK:

– Menjaga stabilitas sistem keuangan melalui penguatan koordinasi, pengawasan, dan kebijakan yang adaptif.
– Mengoptimalkan kinerja intermediasi dengan mendorong penyaluran pembiayaan ke sektor-sektor prioritas.
– Memperdalam pasar keuangan untuk meningkatkan likuiditas dan memperluas basis investor.
– Mengembangkan dan memperkuat sektor keuangan syariah melalui berbagai inisiatif dan kolaborasi.
– Memperkuat tata kelola OJK melalui penerapan strategi anti kecurangan dan evaluasi manajemen keberlangsungan bisnis.
– Meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
– Melakukan pemantauan intensif terhadap penerapan SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan) diseluruh unit kerja di OJK.***

Pos terkait