Wagub NTT Buka Rakor Tim Pembina Samsat, Luncurkan Aplikasi PRO NTT Guna Dongkrak PAD

Kupang, suluhdesa.com – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Johni Asadoma, resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pembina Samsat Provinsi NTT di Hotel Swiss Belinn Kristal Kupang, Kamis (31/7/2025). Rakor yang mengangkat tema “Transformasi Pelayanan Samsat yang Adaptif dan Transparan melalui Digitalisasi Untuk Pelayanan Publik dan Optimalisasi Penerimaan Pajak Kendaraan di Provinsi NTT agar terwujud NTT Maju, Sehat, Cerdas, Sejahtera dan Berkelanjutan” ini, menjadi momentum penting dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam acara tersebut, Wagub Johni secara simbolis meluncurkan Aplikasi PRO (Pajak dan Retribusi Online) NTT, menandai era baru pelayanan pajak yang lebih modern dan efisien. Peluncuran aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi secara online.

Bacaan Lainnya

Rakor yang berlangsung selama tiga hari, mulai 30 Juli hingga 1 Agustus 2025, diikuti oleh 200 peserta dari berbagai unsur, termasuk Dirlantas Polda NTT, PT. Jasa Raharja Kanwil NTT, UPT Pendapatan Daerah se-NTT, dan Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT.

Dalam sambutannya, Wagub Johni Asadoma menekankan pentingnya transformasi pelayanan publik yang adaptif dan transparan. Digitalisasi, menurutnya, adalah kunci untuk meningkatkan efisiensi layanan Samsat dan mengoptimalkan penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Transformasi berarti kita tidak bisa lagi bekerja dengan cara lama. Kita harus berani berubah dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Digitalisasi akan memudahkan masyarakat, mempercepat pelayanan, serta menekan potensi praktik yang tidak diinginkan,” tegas Wagub Johni.

Wagub Johni mengungkapkan keprihatinannya atas tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di NTT yang masih rendah, yaitu 46% pada tahun 2024. Ia optimis, jika tingkat kepatuhan dapat ditingkatkan menjadi 75%, potensi pendapatan daerah akan meningkat signifikan.

Berbagai tantangan seperti topografi wilayah, kendaraan rusak atau hilang, dan sistem administrasi yang masih bergantung pada KTP luar daerah, menjadi perhatian utama. Wagub Johni mendorong penerapan tegas Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 yang memungkinkan penghapusan data kendaraan jika tidak diregistrasi ulang dalam dua tahun.

“Langkah ini akan memberi efek jera sekaligus meningkatkan validitas data kendaraan kita,” ujarnya.

Wagub Johni juga menyoroti perlunya strategi khusus untuk mendorong balik nama kendaraan luar daerah yang beroperasi di NTT, mengingat kontribusi kendaraan besar dari luar daerah terhadap kerusakan jalan. Ia menekankan perlunya kebijakan pajak yang adil dan tegas.

Dengan PAD Provinsi NTT yang masih sangat bergantung pada dana transfer pusat, Wagub Johni optimis bahwa target PAD tahun 2026 sebesar Rp 2,8 triliun sangat mungkin tercapai jika tingkat kepatuhan pajak meningkat.

Apresiasi disampaikan kepada Tim Pembina Samsat, Bank NTT, dan Ombudsman RI Perwakilan NTT atas kolaborasi dalam mendukung peningkatan pelayanan publik dan PAD. Wagub Johni berharap Rakor ini menghasilkan rekomendasi konkret dan inovasi baru dalam mempercepat transformasi Samsat di NTT.

Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi NTT dengan PT. BPD NTT tentang Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Melalui Kanal Transaksi PT. BPD NTT, sebagai wujud dukungan terhadap digitalisasi dan sistem pembayaran pajak yang lebih modern.

Acara ini dihadiri oleh Anggota Komisi III DPRD Provinsi NTT, Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Kepala OJK Provinsi NTT, Kepala BPAD Provinsi NTT, Perwakilan Bank NTT, Perwakilan Dirlantas Polda NTT, Kepala PT. Jasa Raharja, Kepala UPT Samsat Kabupaten/Kota, dan Pimpinan Ombudsman.**

Pos terkait