CURHATAN BLUNDER MANTAN PENJABAT KEPALA DESA UMAGERA

Maumere, suluhdesa.com – Mantan Penjabat Kepala Desa Umagera, Zebedeus Ben, menyebut dirinya dilaporkan sebanyak tiga kali oleh warga Desa Umagera selama dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Umagera selama sebelas bulan yang berimbas pada pencopotan dirinya.

Laporan tersebut disampaikan warga kepada Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi. Penyampaian Ben ini sontak saja membuat sejumlah warga Desa Umagera yang menghadiri acara serah terima jabatan Penjabat Kepala Desa Umagera (Senin, 26 Mei 2025), saling berpandangan dan menggeleng-gelengkan kepala. Entah apa yang ada dalam pikiran warga.

Bacaan Lainnya

“Saya dilaporkan oleh warga saya sendiri sebanyak tiga kali, kepada Wakil Bupati Sikka. Pertama, saya dilaporkan karena menahan gaji perangkat desa. Hal ini, saya harus berbuat adil, karena perangkat desa tidak masuk kerja sehingga sebagai kuasa pengguna anggaran saya berhak untuk melakukan tindakan yang tegas. Kedua, saya dilaporkan karena persoalan pengerjaan lapangan futsal. Ketiga, terkait dengan pembinaan saya atas dugaan saya berpihak pada masalah tanah antara Ibu Justina dan Bapak Aloysius. Saya telah berusaha memfasilitasi dan ternyata mereka ini memiliki hubungan keluarga sehingga dikembalikan untuk diselesaikan secara kekeluargaan”, kata Ben.

Selain itu, Ben yang katanya tamatan STPDN itu mengungkapan bahwa, selama menjabat sebagai Kepala Desa Umagera, dirinya berhasil mengerjakan beberapa hal yang belum pernah dikerjakan oleh kepala – kepala desa sebelumnya. Lebih lanjut, Ben berpesan kepada perangkat Desa Umagera untuk tetap menjaga dedikasi dalam membangun Desa Umagera.

Pada tempat yang terpisah, ketika ditanya suluhdesa.com, Nong Rian, salah seorang anak Ibu Justina menyebut mantan Penjabat Kepala Desa Umagera (Zebedeus Ben) sebaiknya tidak perlu melakukan fitnah. Alangkah bijaknya sebagai Kepala Desa, Ben tidak perlu mengeluhkan sikap warganya. Warga bersikap demikian mungkin saja Penjabat Kepala Desa melakukan hal yang menurut mata masyarakat memang tidak layak atau tidak benar.

“Mantan Penjabat Kepala Desa Umagera, sebaiknya sebut saja nama siapa warga yang melaporkan dirinya kepada Wakil Bupati Sikka. Sehingga, tidak menjadi fitnah atas kedua belah pihak keluarga dalam urusan tanah kami di Apinggoot itu. Warga melapor, mungkin masyarakat tahu kelakukan Penjabat Kepala Desa yang tidak benar, menurut norma sosial kemasyarakatan yang berlaku”,ujar Nong Rian.

Lebih lanjut Nong Rian menyebut, tanah Apinggoot merupakan tanah yang dibeli oleh Kakeknya, Th. Dewan Gego pada tahun 1950. Secara adat sudah diselesaikan dengan acara weru kebar (peralihan kepemilikan dari penjual kepada pembeli). Sejak itu, pajak tanah tersebut selalu dibayar oleh Kakek dan Mamanya, Ibu Justina kepada pemerintah desa setempat.

Mulai dari tahun 1950 sampai tahun 2025 tanah tersebut digarap, dijaga, ditanami tanaman pertanian dan perkebunan, dirawat oleh Kakek Th. Dewan Gego dan Ibu Justina. Dirinya sebagai anak pun terbiasa keluar masuk di tanah tersebut. Sepanjang 75 tahun tersebut tidak perna ada orang lain yang datang dan mengklaim tanah ini sebagai milik mereka.

Setelah Kakek meninggal, dede- dede saya juga meninggal baru ada yang datang klaim. Beberapa surat di desa juga menerangkan tanah itu milik kami. Pak Ben tidak tahu Sejarah, tidak tahu data dan dokumen yang ada di desa. Sehingga ketika kami menyebut dan menunjukkan data yang ada, Pak Ben mulai mencari-cari alasan dan maran-marah. Hingga suatu saat Pak Ben menelepon dan marah-marah kepada Penjabat Kepala Desa Watukobu.

Menanggapai curahan hati mantan Penjabat Kepala Desa Umagera, Zebedeus Ben, tersebut salah seorang warga Desa Umagera menyebut, curahan hati yang dilakukan pada acara serah terima jabatan itu tidak pantas dilakukan. Menurut warga itu, Zebedeus Ben tidak perlu menunjukkan kelemahannya sebagai pemimpin kepada masyarakat. Karena dengan curahan hati tersebut mempertegas ketidakmampuan Zebedeus Ben sebagai pemimpin di Desa Umagera.

“yah, sebagai Penjabat Kepala Desa hal itu sangat tidak pantas dilakukan. Masa Kepala Desa menuduh-nuduh warganya sendiri yang seharusnya dilindungi. Curhatan tersebut semakin memperkuat keyakinan masyarakat bahwa mantan Penjabat Kepala Desa memang berpihak”, ujar warga yang tidak ingin namanya dikorankan. (SJR)

Pos terkait