4 Karya ASN BKD Diakui Hak Ciptanya, Kaban BKD Provinsi NTT: Bentuk Penghargaan Terhadap Inovasi ASN

Kupang, Suluhdesa.com | BKD Provinsi NTT kembali menerima Surat Pencatatan Ciptaan dari Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah NTT. Penerimaan surat pencatatan ini dilaksanakan pada pada kegiatan dengan tema “lDJKI Mendengar dalam Rangka Peningkatan dan Penguatan Layanan Publik Kekayaan Intelektual di Kota Kupang Nusa Tenggara Timur”.

Pada tahun ini, BKD Provinsi NTT mengajukan 2 karya intelektual untuk didaftarkan hak ciptanya, yakni Logo Assessment Center dan Jingle ASN Berkompeten NTT Maju.

Pada kesempatan tersebut, Kakanwil Hukum HAM NTT juga menyampaikan terimakasih kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang telah mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya.

Logo Assessment merupakan hasil kolaborasi Kepala BKD Provinsi NTT dengan Gergorius Babo, S.Kom. Sementara itu jingle BKD Provinsi NTT merupakan hasil kolaborasi dengan Lusius Aman, S.Fil, M. Hum.

Surat Pencatatan Ciptaan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual diserahkan oleh Wakil Gubernur NTT Dr. Drs. Josef A. Nae Soi, MM kepada Henderina S. Laiskodat, SP, M.Si bersama dua kolaboratornya, Gergorius Babo, S.Kom dan Lusius Aman, S.Fil, M.Hum.

Penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan disaksikan oleh Kakanwil Hukum dan HAM NTT, Marciana Dominika Jone, dan audiens dari berbagai yang hadir pada acara tersebut.

Dengan diterimanya Surat Pencatatan kali ini, berarti BKD Provinsi NTT telah memiliki 4 kekayaaan intelektual yang diakui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

Sebelumnya bertepatan dengan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah NTT, BKD Provinsi NTT menerima 2 (dua) Surat Pencatatan Ciptaan atas Mars BKD Provinsi NTT dan Maskot BKD Provinsi NTT.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Dr. Drs. Josef A. Nae Soi, MM menyampaikan bahwa Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki kekayaan intelektual yang luar biasa dan itu diwariskan oleh leluhur secara turun temurun serta merupakan Kekayaan Intelektual yang bersifat komunal.

Ia menghimbau kepada seluruh Pemerintah Daerah Kab/Kota lingkup Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk membuat satu Peraturan Daerah.

Ditegaskannya, Peraturan Daerah tidak selamanya merupakan penjabaran dari Undang-Undang yang lebih tinggi tetapi juga menjadi produk otentik daerah yang otonom.

Menurutnya, Negara Republik Indonesia bukan negara federal tetapi negara kesatuan dan di dalam negara kesatuan  terdapat dua istilah yaitu pendelegasian dari pusat kepada daerah dan ada yang namanya pemancaran kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan itu tertera pada pada pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Pemerintah Daerah diberikan otonomi seluas-luasnya.

Lanjutnya, dengan landasan hukum tersebut, Pemerintah Daerah perlu membuat peraturan daerah yang mewajibkan masyarakatnya untuk mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimiliki serta pemerintah daerah juga mempunyai peran untuk membantu masyarakat yang tidak mampu untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya dan ini menjadi peluang untuk peningkatan ekonomi di Nusa Tenggara Timur.

Wakil Gubernur NTT juga mengajak masyarakat diseluruh penjuru Nusa Tenggara Timur untuk dapat memanfaatkan sebesar-besarnya kekayaan intelektual yang ada di Nusa Tenggara Timur antara lain merk dan indikasi geografis yang mesti didaftarkan.

Secara terpisah, menanggapi capaian yang telah diperoleh BKD Provinsi NTT, Henderina S. Laiskodat, SP, M.Si, menyampaikan alasan mengapa BKD Provinsi NTT mengurus Surat Pencatatan Ciptaan terhadap kekayaan intelektual sebagai  bentuk penghargaan terhadap inovasi dan kreatifitas ASN BKD Provinsi NTT.

Tambah Kaban BKD Provinsi NTT, langkah yang ditempuhnya untuk menumbuhkan kepercayaan diri ASN bahwa apa yang telah dihasilkan mendapat pengakuan oleh negara sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Selain itu,  Kaban BKD Provinsi NTT menegaskan Surat Pencatatan Ciptaan ini menandakan bahwa ASN di BKD Provinsi NTT paham tentang kekayaan intelektual serta pentingnya penghargaan terhadap inovasi dan kreatifitas seseorang (pegawai, red).

Kepala BKD Provinsi NTT juga mengajak masyarakat dan Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT untuk melakukan konsultasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Wilayah NTT dan segera daftarkan kekayaan intelektualnya. (Sumber: bkd.nttprov.go.id/Stefyan Fuy/BKD Provinsi NTT)

Pos terkait