Pelantikan Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Bank Indonesia

Jakarta, suluhdesa.com-Gubernur Bank Indonesia, telah dilantik sebagai Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ex-officio dari Bank Indonesia. Pelantikan ini dilakukan di hadapan Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, di Gedung MA Jakarta pada hari Selasa.

– Dasar Hukum: Pengangkatan Juda Agung ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72/P Tahun 2025 tentang Penggantian Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Ex-officio dari Bank Indonesia.
– Komposisi Dewan Komisioner OJK: Dengan dilantiknya Juda Agung, jajaran ADK OJK kini berjumlah 11 orang, terdiri dari:
– 9 ADK hasil Panitia Seleksi.
– 2 ADK Ex-officio dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.
– Pihak yang Hadir: Pelantikan ini dihadiri oleh jajaran pejabat dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta Anggota Dewan Komisioner OJK beserta jajaran pejabat OJK lainnya.

Bacaan Lainnya

Daftar Lengkap Anggota Dewan Komisioner OJK:

1. Ketua: Mahendra Siregar
2. Wakil Ketua: Mirza Adityaswara
3. ADK/Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan: Dian Ediana Rae
4. ADK/Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon: Inarno Djajadi
5. ADK/Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun: Ogi Prastomiyono
6. ADK/Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen: Friderica Widyasari Dewi
7. ADK/Ketua Dewan Audit: Sophia Issabella Wattimena
8. ADK/Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya: Agusman
9. ADK/Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto: Hasan Fawzi
10. ADK OJK Ex-officio Bank Indonesia: Juda Agung
11. ADK OJK Ex-officio Kementerian Keuangan: Thomas A.M. Djiwandono.**

Pos terkait