6
Raperda dimaksud antara lain Raperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Tirta Mahameru, Raperda Perusahaan Umum Daerah Semeru, Raperda Perusahaan Umum
Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Lumajang, Raperda Perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor, Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015
tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa dan Raperda Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Menara Telekomunikasi.
Bupati
Lumajang Thoriqul Haq dalam nota
penjelasannya menyampaikan, sebagaimana amanat UU No. 23 Tahun 2014 telah
diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015 diatur bahwa pendirian Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) harus ditetapkan dengan Perda dalam bentuk Perusahaan Umum
Daerah. Perusahaan Umum Daerah juga dapat berfungsi sebagai salah satu
penyumbang penerimaan daerah, baik dalam bentuk pajak, deviden maupun hasil
privatisasi.
“Proses
peralihan hukum BUMD menjadi Perusahaan Umum Daerah bertujuan untuk memberikan
manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan
umum berupa penyediaan barang maupun jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat
masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Kabupaten Lumajang
berdasarkan tara kelola perusahaan yang baik,” jelas Bupati.
Sementara
itu, Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati menjelaskan bahwa permintaan
layanan telekomunikasi dan informasi yang sangat tinggi diikuti dengan
keberadaan menara telekomunikasi dihadapkan pada masalah lokasi menara
telekomunikasi yang berdampak negatif terhadap lingkungan, kualitas visual
ruang, serta keamanan dan keselamatan akibat ketidakteraturan lokasi
pembangunan menara telekomunikasi.
“Sehingga
perlu dilakukan pengendalian utamanya dengan penetapan zona menara yang
mengatur penempatan menara agar sesuai dengan tata ruang, keamanan, dan
kepentingan umum serta kontribusi finansial bagi pembangunan perekonomian
daerah melalui Retribusi Daerah,” jelasnya.
Selain seluruh anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Lumajang, dalam Rapat Paripurna tersebut dihadiri juga oleh Sekda Kabupaten Lumajang, Kapolres Lumajang, Dandim 0821 Lumajang, Danyon 527/BY, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Lumajang, Perwakilan Pengadilan Negeri Kabupaten Lumajang, serta OPD-OPD terkait. (dandykrisindrawan/dandy)
Komentar